Pengertian (takrif) Irigasi


           Sistem irigasi sudah dikenal beribu-ribu tahun yang lalu dari zaman kerajaan Babylon yang memanfaatkan pengelolaan sungai Trigis untuk irigasi pertanian. Demikian pula di Indonesia yang mengenal sistem irigasi sejak zaman hindu kuno. Beberapa sungai pernah dibuat sebagai sistem irigasi seperti di Jawa Barat dengan ditemukannya prasasti yang menerangkan pembuatan sungai tersebut. Sedangkan di Jawa Tengah, sistem irigasi sudah dikenal sejak abad ke-9, di Jawa Timur diperkirakan ada sistem irigasi sejak abad ke-8. Sehingga Kerajaan Majapahit dan Demak dikenal sebagai pengekspor beras. Di Bali, irigasi sudah ada sebelum tahun 1343 M, hal ini dibuktikan dengan adanya sedahan (petugas yang melakukan koordinasi atas subak-subak dan mengurus pemungutan pajak atas tanah wilayahnya). Saat ini, seluruh jaringan irigasi telah mengairi areal pertanian seluas 6,7 juta hektar yang 75,5 persen diantaranya berada di Pulau Sumatera dan Jawa, masing-masing sebesar 27,13 persen dan 48,32 persen.
Fakta sejarah tersebut membuktikan bahwa meskipun Indonesia terletak di kawasan beriklim tropis basah dengan karakteristik hujan yang tinggi pada beberapa bulan di musim penghujan dan bulan-bulan kering,  masih membutuhkan sistem irigasi. 
Fungsi utama irigasi adalah untuk memberikan suplai air ke tanaman. Disamping fungsi pokok untuk memenuhi kebutuhan air tanaman, irigasi juga mempunyai fungsi tambahan, diantaranya; 1) mendinginkan tanah dan tanaman, 2) mencuci garam-garaman dari permukaan tanah, 3) melunakkan tanah dan 4) mengaplikasikan bahan-bahan kimia, seperti pupuk, pestisida, dan herbisida.
Apabila disebutkan tentang sistem irigasi bayangan orang selalu dibawa pada suatu bangunan fisik berupa bendung, dam, ataupun saluran yang membawa air untuk mengairi tanaman. Namun orang selalu lupa bahwa agar bangunan tersebut dapat beroperasi dengan benar maka diperlukan pula manusia yang mengoperasikan pintu-pintu, memelihara saluran air, atau membagikan air dengan adil pada saat kekurangan air. Oleh sebab itu perlu ditakrifkan apa irigasi dan sistem irigasi itu.

Takrif Irigasi
Takrif irigasi yang pertama adalah dari Hansen (1990), bahwa irigasi adalah suatu upaya untuk memasukkan air ke dalam tanah (dalam bentuk lengas tanah) di sekitar mintakat (zone) perakaran untuk memenuhi kebutuhan air tanaman dan membuang kelebihannya selama proses pertumbuhan berlangsung. Dari takrif tersebut, irigasi dimaksudkan untuk memasok kebutuhan air tanaman dengan cara memasukkan air dalam bentuk lengas tanah. Pemenuhan kebutuhan lengas oleh tanaman ini dapat diperoleh dari berbagai sumber lengas alami, untuk kasus di Indonesia sumber lengas alami diantaranya hujan, luapan sungai dan atau sumber air dari aliran permukaan. Pengertian irigasi menurut Hansen (1990) tersebut mencakup kegiatan drainase, yaitu proses pengatusan apabila terjadi kelebihan air. Hal demikian juga ditujukan untuk mendorong pertumbuhan tanaman sesuai yang dikehendaki untuk mencapai produksi tanaman yang optimum.
Apabila dikaji lebih jauh, takrif irigasi dari Hansen (1990) tersebut hanya terbatas memberikan lengas ke daerah perakaran dan kegiatan drainase. Namun tidak merinci lebih jauh dengan bagaimana teknik dalam memberikan lengas dan membuang kelebihan air tersebut. Selain hal tersebut, dari aspek manajemen belum dibicarakan. Irigasi menurut definisi tersebut, telah menentukan tujuan, namun sebagai suatu sistem bagaimana keterkaitan antar komponen sistem belum disinggung, antara lain bagaimana air tersebut diberikan, kapan dan berapa volume yang diberikan (aspek pengaturan).
Sedangkan takrif irigasi oleh Small dan Svedsen (1992), human intervention to modify spatial or temporal distribution of water occuring in natural channels, depressions, drainage ways, or aquifers and to manipulate all of part of this water to improve production of agricultural crops or to enhance growth of desirable plants (campur tangan manusia untuk memodifikasi agihan air berdimensi ruang dan waktu yang terjadi pada saluran-saluran alami, cekungan-cekungan tanah, jalur-jalur drainase alami, akuifer-akuifer dan untuk memanipulasi keseluruhan bagian air tersebut untuk meningkatkan produksi tanaman atau mendorong pertumbuhan tanaman sesuai dengan yang dikehendaki.
Berbeda dengan takrif yang diberikan oleh Hansen (1990), takrif irigasi oleh Small dan Svedsen (1992) lebih menekankan pada upaya manusia untuk memanipulasi sumber-sumber air irigasi dengan tujuan untuk meningkatkan produksi tanaman pada suatu budidaya tanaman sesuai kebutuhan manusia. Sehingga dari takrif tersebut secara tersirat melihat pentingnya peranan (intervensi) manusia dalam sistem irigasi.
Dibandingkan dengan pada takrif oleh Hansen (1990), takrif oleh Small dan Svedsen (1992) memberikan penekanan pada intervensi manusia. Karena sistem irigasi merupakan sistem yang komplek dimana di dalamnya terdapat beberapa komponen, antara lain petani, pemerintah, sarana fisik, regulasi sosial ekonomi, teknologi dan budaya, maka takrif tersebut mau tidak mau harus mengalami perkembangan lebih lanjut (penyesuaian). Sehingga, dalam konteks irigasi di Indonesia beberapa penyempurnaan terhadap takrif tersebut telah dilakukan, dan terlihat dari beberapa aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia (Peraturan Pemerintah/PP) berkaitan dengan irigasi. Beberapa usaha penyesuaian oleh pemerintah yang merupakan bentuk legal untuk pengaturan tentang irigasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.77/2001 dan Peraturan Pemerintah No. 20/2006 tentang irigasi.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 77/2001 tentang irigasi, disebutkan dalam pasal 1 ayat 3, irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2006 tentang irigasi, irigasi ditakrifkan sebagai usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Perkembangan takrif irigasi terlihat dari kedua Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diatas. Dalam PP No. 77/2001 menyebutkan bahwa irigasi melakukan usaha penyediaan dan pengaturan air, sedangkan menurut PP No. 20/2006, takrif tersebut disempurnakan dengan menambahkan usaha pembuangan air irigasi (drainase). Dari sisi jenis irigasi, terdapat penambahan yaitu irigasi rawa pada PP No. 20/2006, sedangkan dari sisi tujuan tidak ada perubahan dari PP sebelumnya yaitu menunjang kegiatan pertanian. Sehingga, dari hal tersebut akan dibahas mengenai usaha pembuangan air irigasi (drainase) dan jenis irigasi rawa.
Dari kedua takrif diatas keduanya telah memasukkan aspek manajemen irigasi. Dalam suatu daerah irigasi, pada PP No 77/2001 belum mencakup fasilitas drainase yang terlihat seperti dalam PP No. 20/2006. Pengatusan pada saat terjadi kelebihan air sama pentingnya dengan memberikan lengas yang dibutuhkan tanaman untuk berproduksi. Sehingga dirasa penting untuk memasukkan aspek drainase dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan jenis irigasi, terdapat penambahan irigasi rawa pada PP No. 20/2006 yang pada PP sebelumnya tidak ada.  Hal demikian adalah satu bentuk adaptasi terhadap perkembangan jenis lahan pertanian. Dimungkinkan bahwa lahan rawa dijadikan sebagai lahan pertanian dimana masih membutuhkan irigasi yang mempunyai tujuan selain memenuhi lengas tanaman juga untuk pencucian terhadap garam-garaman di permukaan tanah.
           
Penutup
Secara umum, keempat takrif tersebut memberikan pemahaman yang berbeda-beda terhadap arti irigasi. Takrif Hansen merupakan pemaknaan secara harfiah. Takrif Small dan Svedsen menekankan pentingnya faktor manusia, ruang dan waktu dalam suatu proses produksi tanaman. Dalam kedua takrif tersebut, takrif Hansen dan Small dan Svedsen memberikan tujuan irigasi yang sama, yaitu produksi tanaman. Perbedaan antara keempat takrif irigasi merupakan suatu proses perkembangan dalam memaknai irigasi, baik sebagai suatu proses maupun sebuah sistem. Sedangkan Pemerintah Indonesia, dalam mengakomodasi takrif tersebut masih perlu untuk menambah dari aspek proses manajemen dan jenis irigasi. Dari kedua takrif yang dihasilkan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu PP No. 77/2001 dan PP No. 20/2006 memberikan penekanan pada cakupan manajemen irigasi yang meliputi penyediaan, pengaturan dan pembuangan. Sehingga dari aspek pengelolaan dan kegiatan irigasi lebih terintegrasi.   

Daftar Pustaka
Dharma, Agus. Perkembangan Kebijakan Sumber Daya Air Dan Pengaruhnya Terhadap Pengelolaan Irigasi. Fakultas Teknik Sipil Dan Perencanaan Universitas Gunadarma.
Hansen, V.E. O.W. Israelsen and G.E. Stringham. 1990. Irrigation Princilples and Practices. John Willey & Sons. New York.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.
Small, L.E. dan M. Svendsen. 1992. A Framework for Assessing Irrigation Performance. Working Papers on Irrigation Performance 1. Washington, DC.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post

Instal Add Ins Analysis Toolpak di Excel

Apa itu Add Ins "Analysis Toolpak" Add ins adalah suatu program yang dapat ditambahkan pada program utama (build).   Analys...

Joko Suryanto, S.TP., M. Sc
Tahun 2007 hingga sekarang aktif mengajar di Program Studi Teknik Pertanian STIPER Kutai Timur pada minat studi Teknik Sumberdaya Lahan dan Air.
Alamat kontak:
PRODI Teknik Pertanian STIPER Kutai Timur
Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Sangatta Utara, Kutai Timur Kalimantan Timur 75387